Bimtek Perpajakan Terbaru

Info Jadwal Bimtek Nasional – Bimtek Perpajakan

Bimtek Perpajakan Terbaru

Pengertian pajak secara luas perlu kita bahas dulu sebelum membahas definisi pajak daerah dan pajak pusat. Mengutip buku berjudul “Perpajakan” tulisan Mardiasmo, Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Definisi pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pengertian pajak daerah di atas tertuang dalam UU N0. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Pembagian Pajak Daerah

Dalam administrasi negara, pemerintah daerah terbagi menjadi pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Jenis-jenis pajak pun dikelompokkan berdasarkan provinsi dan kabupaten/kota (Pasal 2 UU 28/2009).

Jenis Pajak provinsi terdiri atas:

Pajak Kendaraan Bermotor;
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
Pajak Air Permukaan; dan
Pajak Rokok.
Jenis Pajak kabupaten/kota terdiri dari:

Pajak Hotel;
Pajak Restoran;
Pajak Hiburan;
Pajak Reklame;
Pajak Penerangan Jalan;
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pajak Parkir;
Pajak Air Tanah;
Pajak Sarang Burung Walet;
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Khusus untuk daerah yang setingkat dengan daerah provinsi, tetapi tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom. Misalnya, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, jenis Pajak yang dapat dipungut merupakan gabungan dari Pajak untuk daerah provinsi dan Pajak untuk daerah kabupaten/kota (Pasal 2 ayat 5).

Penyelenggara Bimtek Perpajakan

Penyelenggara Bimtek Perpajakan ini adalah Lembaga Pengembangan Dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (LPPSDM), salah satu lembaga yang sudah mempunyai legalitas hukum dan telah terdaftar di Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri RI. dengan nomor SKT NO. 1000-00-00/073/III/2021.

Adapun dalam Bimtek Perpajakan yang kami tawarkan, ada berbagai macam materi tentang Perpajakan berdasarkan peraturan serta kebijakan yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat.

Berikut beberapa materi Perpajakan yang kami tawarkan. Kami juga menerima permintaan materi lain sesuai kebutuhan peserta.

NoTema Bimtek/DiklatKeterangan
1Bimtek/Diklat Sosialisasi PP Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha Dan Layanan DaerahSelengkapnya...
2Bimtek/Diklat Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara PemerintahSelengkapnya...
3Bimtek/Diklat Pedoman Umum Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi DaerahSelengkapnya...
4Bimtek/Diklat Optimalisasi Pemungutan Dan Penggalian Potensi Pajak Daerah Dan Retrebusi Daerah Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)Selengkapnya...
5Pedoman Penagihan Dan Pemeriksaan Pajak Daerah Dalam Rangka Mengoptimalkan Pendapatan PajakSelengkapnya...
6Bimtek/Diklat Prosedur dan Kebijakan Penilaian PBB Pemerintah Daerah Sesuai UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retrebusi DaerahSelengkapnya...
7Bimtek Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Optimalisasi Pajak DaerahSelengkapnya...
8Bimtek Strategi Peningkatan PAD melalui Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasca Reformasi PerpajakanSelengkapnya...
9Bimtek Sinkronisasi Kebijakan Pajak Daerah dengan Kebijakan Fiskal NasionalSelengkapnya...
10Bimtek Tantangan dan Peluang Pemungutan Pajak Daerah di Era DigitalisasiSelengkapnya...
11Bimtek Teknis Pemungutan, Penagihan dan Pengawasan Pajak Daerah yang Efektif dan AkuntabelSelengkapnya...
12Bimtek Optimalisasi Pengelolaan Pajak Daerah Berbasis Sistem Informasi dan DigitalisasiSelengkapnya...
13Bimtek Manajemen Data dan Validasi Objek Pajak untuk Meningkatkan Kepatuhan Wajib PajakSelengkapnya...
14Bimtek Pemeriksaan Pajak Daerah dan Penyelesaian Sengketa PajakSelengkapnya...
15Bimtek Penghitungan, Penetapan dan Pelaporan Pajak Daerah Sesuai Ketentuan TerbaruSelengkapnya...
16Bimtek Optimalisasi Pajak PBB-P2 dan BPHTB sebagai Sumber PAD UnggulanSelengkapnya...
17Bimtek Strategi Peningkatan Pajak Hotel, Restoran, dan HiburanSelengkapnya...
18Bimtek Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Secara TransparanSelengkapnya...
19Bimtek Implementasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Pajak DaerahSelengkapnya...
20Bimtek Penguatan Pengawasan Internal dalam Pengelolaan Pajak DaerahSelengkapnya...
21Bimtek Mitigasi Risiko Kebocoran Pajak dan Pencegahan FraudSelengkapnya...
22Bimtek Peran Inspektorat dalam Pengawasan Penerimaan Pajak DaerahSelengkapnya...
23Bimtek Kewajiban Perpajakan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara PenerimaanSelengkapnya...
24Bimtek Perhitungan dan Pelaporan Pajak Pusat oleh Instansi PemerintahSelengkapnya...
25Bimtek Pemotongan dan Penyetoran PPh dan PPN dalam Pengadaan Barang/Jasa PemerintahSelengkapnya...

Informasi & Pendaftaran Peserta

  • Surat beserta jadwal kegiatan akan dikirim setelah melakukan konfirmasi ke kami.
  • Surat beserta jadwal Bimtek dapat dikirim melalui Faximile/Email atau WhatsApp.
  • Bagi Peserta minimal 10 orang dapat menentukan waktu, tempat dan materi kegiatan.
  • Pendaftaran peserta Bimtek paling lambat 5 hari sebelum pelaksanaan kegiatan

Kontak Person

  • Telp/Fax : 021-21478776
  • HP : 081 321 892 123 / 0811 899 770
  • WhatsApp : 081 321 892 123 / 0811 899 770
  • Email : hasan_lpmkp2d85@yahoo.com

Kontribusi & Fasilitas Peserta Bimtek Nasional

Kontribusi Per Peserta:

  • Kontribusi Dibebankan kepada APBN/APBD masing-masing peserta sebesar @Rp. 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah) per peserta bagi yang menginap.
  • Kontribusi Dibebankan kepada APBN/APBD masing-masing peserta sebesar @Rp. 3.500.000,- ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per peserta bagi yang tidak menginap.

Fasilitas Peserta:

  • Akomodasi Hotel 4 Hari 3 Malam 1 kamar 2 Orang (Twin Share), Konsumsi (Sarapan Pagi 3 kali, Makan Siang 2 kali, Makan Malam 3 Kali), (Coffee Break 2 kali per hari selama kegiatan bimtek), Tas Eksklusif, Makalah, Notebook, Pena/Pensil dan Sertifikat Bagi Peserta yang menginap.
  • Bimtek 2 Hari, Makan Siang 2 Kali (Coffee Break 2 kali per hari selama kegiatan bimtek), Tas Eksklusif, Makalah, Notebook, Pena/Pensil dan Sertifikat Bagi Peserta yang tidak menginap.
  • Antar jemput bandara ke hotel bagi peserta dengan jumlah minimal 8 orang.

Kegiatan Bimtek Nasional Dapat Dilaksanakan di Seluruh Provinsi/Kabupaten/Kota di Indonesia Sesuai Permintaan

Seperti: Jakarta, Bandung, Jogjakarta, Semarang, Surabaya, Bali, Lombok, Medan, Palembang, Lampung, Batam, Makassar, Manado, Palu, Samarinda, Balikpapan, Pontianak, Banjarmasin, Jayapura, Kupang, Ambon dll.

Loading

Bagikan: