Bimtek Prosedur dan Kebijakan Penilaian PBB

Info Jadwal Bimtek Nasional – Bimtek Prosedur dan Kebijakan Penilaian PBB

Bimtek Prosedur dan Kebijakan Penilaian PBB Pemerintah Daerah Sesuai UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retrebusi Daerah
Bimtek Prosedur dan Kebijakan Penilaian PBB Pemerintah Daerah Sesuai UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retrebusi Daerah

Dalam pelaksanaan otonomi daerah, dituntut kemandirian pemerintah daerah untuk dapat melaksanakan kebijakan desentralisasi fiskal secara lebih bertanggungjawab.

Oleh karena itu, pajak dan retribusi yang telah diserahkan menjadi urusan pemerintah daerah sebagai bagian dari kebijakan desentralisasi fiskal baik untuk provinsi maupun kabupaten/kota harus dikelola dan ditingkatkan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.

Hal ini mengingat pajak dan retribusi merupakan pendapatan asli daerah dan menjadi sumber pendanaan bagi keberlangsungan pembangunan daerah dalam kerangka otonomi daerah.

Baca juga: Bimtek Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Dasar Hukum Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) adalah UU No. 12 / 1985 jo UU No. 12 / 1994. Dalam perkembangannya, Undang – undang No.  28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retrebusi Daerah mengamanatkan bahwa selambatnya tahun 2014 pengelolahan PBB Pedesaan dan Perkotaan sepenuhnya dilakukan oleh Kabupaten / Kota.

Bagi Kabupaten Kota PBB bukan merupakan Pajak baru. Meskipun selama ini PBB dikelolah oleh Pemerintah Pusat, Kabupaten / Kota menerima Bagi Hasil penerimaan pajaknya dan juga ikut terlibat dalam pengelolahannya meskipun masih terbatas pada pendistribusian dokumen SPPT / DHKP.

Baca juga: Bimtek Pedoman Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah

Agar terselenggaranya penyelenggaraan pemerintahan daerah sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik ( good governance ), khususnya dalam menggali dan mengelola seluruh potensi pajak dan retribusi, pemerintah daerah dapat memberikan insentif sebagai tambahan penghasilan bagi instansi pemungut pajak dan retribusi yang mencapai kinerja tertentu.

Penyelenggara Bimtek Prosedur dan Kebijakan Penilaian PBB

Sehubungan hal tersebut, maka Lembaga Pengembangan Manajemen Keuangan Pembangunan Dan Pemerintahan Daerah ( LPMKP2D ), akan mengadakan Bimtek Nasional dengan tema: Prosedur dan Kebijakan Penilaian PBB Pemerintah Daerah Sesuai UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retrebusi Daerah” yang akan diselenggarakan pada:

JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN BIMTEK NASIONAL

Mengingat bimtek ini sangat berkaitan dengan tugas para SKPD, maka kami mengharapkan Bapak/Ibu/Sdr(i) berkenan hadir atau menunjuk utusannya sebagai peserta dalam Bimtek ini.

Untuk konfirmasi pendaftaran peserta dapat menghubungi Panitia di nomor Telp./Fax : (021) 21478776 HP. 08132892123.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan partisipasinya sebelumnya kami ucapkan terima kasih.

Jadwal Kegiatan Lainnya Silahkan Klik Disini…..

INFORMASI PENDAFTARAN PESERTA BIMTEK NASIONAL

Kegiatan Bimtek Nasional Dapat Dilaksanakan di Seluruh Provinsi/Kabupaten/Kota di Indonesia Sesuai Permintaan Calon Peserta.

Seperti: Jakarta, Bandung, Jogjakarta, Semarang, Surabaya, Bali, Lombok, Medan, Palembang, Lampung, Makassar, Manado, Palu, Samarinda, Balikpapan, Pontianak, Banjarmasin, Jayapura, Kupang, Ambon dll.

Tema dan Materi Bimtek lainnya….

Loading

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Chat Kami Disini...
1
Halo...
Ada Yang Bisa Saya Bantu???