Bimtek Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara Pemerintah

Info Jadwal Bimtek NasionalBimtek Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara Pemerintah

Bimtek Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara Pemerintah
Bimtek Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara Pemerintah

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menjelaskan pengertian bendahara sebagai setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah.

Lebih lanjut dijelaskan juga bahwa bendahara pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah. Dari pengertian ini sudah jelas terlihat tugas, fungsi, dan wewenang bendaharawan pemerintah.

Bendahara Pemerintah

Bendahara Pemerintah adalah pegawai yang ditunjuk oleh pemerintah untuk membayarkan belanja barang dan jasa serta modal yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada rekanan pemerintah yang dananya berasal dari APBN, APBD dan sumber lainnya.Bendahara Pemerintah terdiri dari :

  • Bendahara Pemerintah Pusat.
  • Bendahara Pemerintah Daerah.
  • Bendahara Desa.

Kewajiban perpajakan untuk Bendahara Pemerintah digantikan oleh Instansi Pemerintah, sehingga NPWP Bendahara Pemerintah harus dicabut dan diganti dengan NPWP Instansi Pemerintah.

Setiap Instansi Pemerintah wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Instansi Pemerintah menurut keadaan yang sebenarnya.

Terhadap Instansi Pemerintah yang telah mendaftarkan diri  diberikan NPWP di tempat kedudukan dan tidak terdapat NPWP cabang bagi Instansi Pemerintah.

  • NPWP Instansi Pemerintah digunakan oleh :
  • Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran
  • Pejabat penandatangan surat perintah membayar.
  • Bendahara pengeluaran.
  • Bendahara penerimaan.
  • Kepala urusan keuangan pemerintah desa

dalam pelaksanaan hak dan kewajiban Instansi Pemerintah sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak. Instansi Pemerintah mempunyai kewajiban perpajakan yang agak berbeda dengan wajib pajak badan dan orang pribadi.

Baca juga: Bimtek Pedoman Pengelolaan Pajak dan Retrebusi Daerah

Baca juga: Bimtek Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Melalui Pemungutan Dan Penggalian Potensi Pajak Daerah Dan Retrebusi Daerah 

Hal ini terjadi karena Instansi Pemerintah hanya mempunyai kewajiban Pemotongan dan Pemungutan atas pengeluaran/belanja barang/jasa/modal yang sumber dananya berasal dari APBN dan/atau APBD, pengertian APBN dan/atau APBD termasuk juga penerimaan pemerintah yang tidak dimasukkan dalam APBN dan/atau APBD seperti penerimaan dari masyarakat yang diterima oleh BLU (Badan Layanan Umum) dan penerimaan Desa yang tertuang dalam APBDes yang tidak berasal dari APBN dan/atau APBD.

Penyelenggara Bimtek Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara Pemerintah

Berkaitan hal tersebut, maka Lembaga Pengembangan Manajemen Keuangan Pembangunan Dan Pemerintahan Daerah ( LPMKP2D ), akan mengadakan Bimtek Nasional dengan tema”Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara Pemerintah” yang akan diselenggarakan pada:

JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN BIMTEK NASIONAL

Mengingat bimtek ini sangat berkaitan dengan tugas para SKPD, maka kami mengharapkan Bapak/Ibu/Sdr(i) berkenan hadir atau menunjuk utusannya sebagai peserta dalam Bimtek ini.

Untuk konfirmasi pendaftaran peserta dapat menghubungi Panitia di nomor Telp./Fax : (021) 21478776 HP. 08132892123.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan partisipasinya sebelumnya kami ucapkan terima kasih.

Jadwal Kegiatan Lainnya Silahkan Klik Disini…..

INFORMASI PENDAFTARAN PESERTA BIMTEK NASIONAL

Kegiatan Bimtek Nasional Dapat Dilaksanakan di Seluruh Provinsi/Kabupaten/Kota di Indonesia Sesuai Permintaan Calon Peserta.

Seperti: Jakarta, Bandung, Jogjakarta, Semarang, Surabaya, Bali, Lombok, Medan, Palembang, Lampung, Makassar, Manado, Palu, Samarinda, Balikpapan, Pontianak, Banjarmasin, Jayapura, Kupang, Ambon dll.

Tema dan Materi Bimtek lainnya….

Loading

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Chat Kami Disini...
1
Halo...
Ada Yang Bisa Saya Bantu???