Info Jadwal Bimtek Nasional – Bimtek Aset Daerah Dan Barang Milik Daerah
Aset daerah adalah semua kekayaan daerah yang dimiliki maupun yang dikuasai pemerintah daerah, yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah, misalnya sumbangan, hadiah, donasi, wakaf, hibah, swadaya, kewajiban pihak ketiga, dan sebagainya. Secara umum aset daerah dapat dikategorikan menjadi dua bentuk, yaitu aset keuangan dan asset nonkeuangan. Aset keuangan meliputi kas dan setara kas, piutang, serta surat berharga baik berupa investasi jangka pendek maupun jangka panjang. Aset nonkeuangan meliputi aset tetap, aset lainnya, dan persediaan.
Sementara itu jika dilihat dan penggunaannya, aset daerah dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu: 1) aset daerah yang digunakan untuk operasi pemerintah daerah (local government used assets), 2) aset daerah yang digunakan masyarakat dalam rangka pelayanan publik (social used assets), dan 3) aset daerah yang tidak digunakan untuk pemerintah maupun publik (surplus property). Aset daerah jenis ketiga tersebut pada dasarnya merupakan aset yang menganggur dan perlu dioptimalkan pemanfaatannya.
Jika dilihat dari sifat mobilitas barangnya, aset daerah dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu:
1. Benda tidak bergerak (real property), meliputi:
tanah;
bangunan gedung;
bangunan air;
jalan dan jembatan;
instalasi;
jaringan;
monumen/bangunan bersejarah (heritage),
2. Benda bergerak (personal property), antara lain:
mesin;
kendaraan;
peralatan, meliputi: alat berat, alat angkutan, alat bengkel, alat pertanian, alat kantor dan rumah tangga, alat studio, alat kedokteran, alat laboratorium, dan alat keamanan;
buku/perpustakaan;
barang bercorak kesenian & kebudayaan;
hewan/ternak dan tanaman;
persediaan (barang habis pakai, suku cadang, bahan baku, bahan penolong, dsb.); serta
surat-surat berharga.
Kelembagaan Pengelolaan Aset Daerah – Efektiviitas dan efisiensi manajemen aset daerah juga dipengaruhi oleh struktur kelembagaan pengelolaan aset di pemerintah daerah. Pengelolaan aset daerah membutuhkan perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan koordinasi yang baik antar bagian terkait, misalnya antara bagian perlengkapan, satuan kerja, dan bagian keuangan/BPKD.
Penyelenggara Bimtek Aset Daerah Dan Barang Milik Daerah
Penyelenggara Bimtek Aset Daerah Dan Barang Milik Daerah ini adalah Lembaga Pengembangan Manajemen Keuangan Pembangunan Dan Pemerintahan Daerah (LPMKP2D), salah satu lembaga yang sudah mempunyai legalitas hukum dan telah terdaftar di Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri RI. dengan nomor SKT NO. 01-00-00/013/D.IV.1/I/2016.
Adapun dalam Bimtek Aset Daerah Dan Barang Milik Daerah yang kami tawarkan, ada berbagai macam materi tentang Aset Daerah Dan Barang Milik Daerah berdasarkan peraturan serta kebijakan yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat.
Berikut beberapa materi Aset Daerah Dan Barang Milik Daerah yang kami tawarkan. Kami juga menerima permintaan materi lain sesuai kebutuhan peserta.
No | Tema Bimtek/Diklat | Keterangan |
---|---|---|
1 | Bimtek/Diklat Penilai Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Sesuai Permendagri Nomor 21 Tahun 2018” | Selengkapnya... |
2 | Bimtek/Diklat Implementasi Permendagri No 1 Tahun 2019 Tentang Penyusutan Barang Milik Daerah | Selengkapnya... |
3 | Bimtek/Diklat Pengelolaan dan Penatausahan Barang/Aset Milik Daerah Serta Strategi Menuju Laporan Keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) | Selengkapnya... |
4 | Bimtek/Diklat Pengelolaan Barang dan Aset Milik Negara/Daerah serta Program Penilaian Aset bagi Bendahara Barang SKPD Sesuai Permendagri No 21 Tahun 2018 | Selengkapnya... |
5 | Bimtek/Diklat Sistem Pengelolaan Aset Desa SIPADES | Selengkapnya... |
6 | Bimtek/Diklat Pedoman Pemberian Insentif dan/atau Tunjangan Kepada Pejabat atau Pegawai yang Melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Daerah (Permendagri Nomor 63 Tahun 2020) | Selengkapnya... |
7 | Bimtek/Diklat Pengelolaan dan Penatausahaan Barang Milik Daerah Sesuai PP No. 28 tahun 2020 perubahan atas PP No. 27 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah | Selengkapnya... |
Informasi & Pendaftaran Peserta
- Surat beserta jadwal kegiatan akan dikirim setelah melakukan konfirmasi ke kami.
- Surat beserta jadwal Bimtek dapat dikirim melalui Faximile/Email atau WhatsApp.
- Bagi Peserta minimal 10 orang dapat menentukan waktu, tempat dan materi kegiatan.
- Pendaftaran peserta Bimtek paling lambat 5 hari sebelum pelaksanaan kegiatan
- Telp/Fax : 021-21478776
- HP : 081 321 892 123 / 0811 899 770
- WhatsApp : 081 321 892 123 / 0811 899 770
- Email : hasan_lpmkp2d85@yahoo.com
Kontribusi & Fasilitas Peserta Bimtek Nasional
Kontribusi Per Peserta:
- Kontribusi Dibebankan kepada APBN/APBD masing-masing peserta sebesar @Rp. 4.750.000,- ( Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per peserta bagi yang menginap.
- Kontribusi Dibebankan kepada APBN/APBD masing-masing peserta sebesar @Rp. 3.250.000,- ( Tiga Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per peserta bagi yang tidak menginap.
Fasilitas Peserta:
- Akomodasi Hotel 4 Hari 3 Malam 1 kamar 2 Orang (Twin Share), Konsumsi (Sarapan Pagi 3 kali, Makan Siang 2 kali, Makan Malam 3 Kali), (Coffee Break 2 kali per hari selama kegiatan bimtek), Tas Eksklusif, Makalah, Notebook, Pena/Pensil dan Sertifikat Bagi Peserta yang menginap.
- Bimtek 2 Hari, Makan Siang 2 Kali (Coffee Break 2 kali per hari selama kegiatan bimtek), Tas Eksklusif, Makalah, Notebook, Pena/Pensil dan Sertifikat Bagi Peserta yang tidak menginap.
- Antar jemput bandara ke hotel bagi peserta dengan jumlah minimal 8 orang.
Kegiatan Bimtek Nasional Dapat Dilaksanakan di Seluruh Provinsi/Kabupaten/Kota di Indonesia Sesuai Permintaan
Seperti: Jakarta, Bandung, Jogjakarta, Semarang, Surabaya, Bali, Lombok, Medan, Palembang, Lampung, Makassar, Manado, Palu, Samarinda, Balikpapan, Pontianak, Banjarmasin, Jayapura, Kupang, Ambon dll.