Bimtek Kearsipan Dan Tata Naskah Terbaru

Info Jadwal Bimtek Nasional – Bimtek Kearsipan Dan Tata Naskah

Pengertian kearsipan adalah pengelolaan catatan rekaman kegiatan atau sumber informasi yang memiliki nilai kegunaan dengan teratur dan terencana baik itu arsip yang dibuat maupun diterima, agar mudah ditemukan kembali jika diperlukan. Sistem kearsipan yang diselenggarakan secara optimal akan memperlancar kegiatan dan tujuan lembaga, organisasi, badan maupun perseorangan.

Kearsipan adalah suatu proses kegiatan pengaturan arsip (file) mulai dari penciptaan, penerimaan, pencatatan, penyimpanan. Proses kearsipan menggunakan sistem tertentu dalam penyusunan, pemeliharaan arsip agar dapat ditemukan kembali dengan cepat dan tepat serta untuk pemusnahan arsip berdasarkan kriteria tertentu.

Ruang lingkup kegiatan kearsipan meliputi:

  • Penciptaan. penerimaan, pengumpulan arsip
  • Pengendalian, pemeliharaan dan perawatan arsip
  • Penyimpanan dan pemusnahan arsip

Perkembangan teknologi dan informasi saat ini dapat mengubah proses kearsipan dengan lebih praktis, cepat dan mudah. Arsip-arsip dapat disimpan dalam bentuk digital berupa mikro film, cd, dvd, hard disk dan sebagainya yang dapat menghemat ruang dan biaya. Apalagi telah hadir cloud computing yang memanfaatkan teknologi internet untuk penyimpanan file atau dokumen.

Tata Naskah Dinas

Tata Naskah Dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi, dan penyimpanan naskah dinas, serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan. sedangkan Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan.

Pedoman Tata Naskah Dinas bertujuan:

Menciptakan kelancaran komunikasi tulis yang berdaya guna dan berhasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan umum dan pembangunan. Mencapai keterpaduan pengelolaan tata naskah dinas antar instansi pemerintah Mewujudkan tata kearsipan yang semakin berdaya guna dan berhasil guna.

Asas yang harus diperhatikan dalam penyusunan naskah dinas adalah sebagai berikut:

  1. Asas Efektif dan Efisien (Penyelenggaraan tata naskah dinas perlu dilakukan secara efektif dan efisien dalam penulisan, penggunaan ruang atau lembar naskah dinas, spesifikasi informasi, serta dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik, benar, dan lugas)
  2. Asas Pembakuan (Naskah dinas diproses dan disusun menurut tata cara dan bentuk yang telah dibakukan)
  3. Asas Pertanggungjawaban (Penyelenggaraan tata naskah dinas dapat dipertanggungjawabkan dari segi isi, format, prosedur, kearsipan, kewenangan, dan keabsahan)
  4. Asas Keterkaitan (Kegiatan penyelenggaraan tata naskah dinas terkait dengan kegiatan administrasi umum)
  5. Asas Kecepatan dan Ketepatan (Untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi unit organisasi, tata naskah dinas harus dapat diselesaikan secara tepat waktu dan tepat sasaran, antara lain dilihat dari kejelasan redaksional, kemudahan prosedural, serta kecepatan penyampaian dan distribusi)
  6. Asas Keamanan (Tata naskah dinas harus aman secara fisik dan substansi mulai dari penyusunan, klasifikasi, penyampaian kepada yang berhak, pemberkasan, kearsipan, dan distribusi)

Penyelenggara Bimtek Kearsipan Dan Tata Naskah

Penyelenggara Bimtek Kearsipan Dan Tata Naskah ini adalah Lembaga Pengembangan Manajemen Keuangan Pembangunan Dan Pemerintahan Daerah (LPMKP2D), salah satu lembaga yang sudah mempunyai legalitas hukum dan telah terdaftar di Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri RI. dengan nomor SKT NO. 01-00-00/013/D.IV.1/I/2016.

Adapun dalam Bimtek Kearsipan Dan Tata Naskah yang kami tawarkan, ada berbagai macam materi tentang Kearsipan Dan Tata Naskah berdasarkan peraturan serta kebijakan yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat.

Berikut beberapa materi Kearsipan Dan Tata Naskah yang kami tawarkan. Kami juga menerima permintaan materi lain sesuai kebutuhan peserta.

NoTema Bimtek/DiklatKeterangan
1Bimtek/Diklat Teknis Penyusunan Tata Naskah Dinas Dan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah dan DPRD di tingkat Provinsi, Kabupaten dan KotaSelengkapnya...
2Bimtek/Diklat Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah DaerahSelengkapnya...
3Bimtek/Diklat Tatacara Pengelolaan Kearsipan Yang Praktis Dan Efisien Serta Penetapan Kebijakan Penyelenggaraan Kearsipan NasionalSelengkapnya...

Jadwal Peleksanaan kegiatan Bimtek/Diklat Nasional

Informasi & Pendaftaran Peserta

  • Surat beserta jadwal kegiatan akan dikirim setelah melakukan konfirmasi ke kami.
  • Surat beserta jadwal Bimtek dapat dikirim melalui Faximile/Email atau WhatsApp.
  • Bagi Peserta minimal 10 orang dapat menentukan waktu, tempat dan materi kegiatan.
  • Pendaftaran peserta Bimtek paling lambat 5 hari sebelum pelaksanaan kegiatan

Kontak Person

  • Telp/Fax : 021-21478776
  • HP : 081 321 892 123 / 0811 899 770
  • WhatsApp : 081 321 892 123 / 0811 899 770
  • Email : hasan_lpmkp2d85@yahoo.com

Kontribusi & Fasilitas Peserta Bimtek Nasional

Kontribusi Per Peserta:

  • Kontribusi Dibebankan kepada APBN/APBD masing-masing peserta sebesar @Rp. 4.750.000,- ( Empat Juta Tujuh Ratus Lima  Puluh Ribu Rupiah) per peserta bagi yang menginap.
  • Kontribusi Dibebankan kepada APBN/APBD masing-masing peserta sebesar @Rp. 3.250.000,- ( Tiga Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per peserta bagi yang tidak menginap.

Fasilitas Peserta:

  • Akomodasi Hotel 4 Hari 3 Malam 1 kamar 2 Orang (Twin Share), Konsumsi (Sarapan Pagi 3 kali, Makan Siang 2 kali, Makan Malam 3 Kali), (Coffee Break 2 kali per hari selama kegiatan bimtek), Tas Eksklusif, Makalah, Notebook, Pena/Pensil dan Sertifikat Bagi Peserta yang menginap.
  • Bimtek 2 Hari, Makan Siang 2 Kali (Coffee Break 2 kali per hari selama kegiatan bimtek), Tas Eksklusif, Makalah, Notebook, Pena/Pensil dan Sertifikat Bagi Peserta yang tidak menginap.
  • Antar jemput bandara ke hotel bagi peserta dengan jumlah minimal 8 orang.

Kegiatan Bimtek Nasional Dapat Dilaksanakan di Seluruh Provinsi/Kabupaten/Kota di Indonesia Sesuai Permintaan

Seperti: Jakarta, Bandung, Jogjakarta, Semarang, Surabaya, Bali, Lombok, Medan, Palembang, Lampung, Makassar, Manado, Palu, Samarinda, Balikpapan, Pontianak, Banjarmasin, Jayapura, Kupang, Ambon dll.

Loading

Bagikan:
Chat Kami Disini...
1
Halo...
Ada Yang Bisa Saya Bantu???