Bimtek Kecamatan/Desa/Kelurahan Terbaru

Info Jadwal Bimtek Nasional – Bimtek Kecamatan/Desa/Kelurahan

Kecamatan adalah sebuah perangkat daerah kabupaten/kota sekaligus penyelenggara pemerintahan umum. Kelurahan dalam PP Kecamatan disebutkan sebagai perangkat Kecamatan, kalurahan bukan lagi perangkat daerah, hal ini adalah amanat dari Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota kepada camat dilaksanakan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kecamatan dan mengoptimalkan pelayanan publik di Kecamatan sebagai perangkat daerah yang berhadapan langsung dengan masyarakat.

Dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia posisi Kecamatan berkedudukan sebagai perangkat daerah kabupaten/kota sekaligus penyelenggara urusan pemerintahan umum. Sebagai pelaksana perangkat daerah kabupaten/kota, camat melaksanakan sebagian kewenangan bupati/wali kota yang dilimpahkan dan sebagai penyelenggara urusan pemerintahan umum, camat secara berjenjang melaksanakan tugas Pemerintah Pusat di wilayah Kecamatan.

Dengan kedudukannya tersebut, Kecamatan mempunyai peran yang sangat strategis di kabupaten/kota, baik dari tugas dan fungsi, organisasi, sumber daya manusia, dan sumber pembiayaannya sehingga perlu pengaturan tersendiri yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan dengan Peraturan Pemerintah.

Pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota kepada camat dilaksanakan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kecamatan dan mengoptimalkan pelayanan publik di Kecamatan sebagai perangkat daerah yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Penyelenggaraan pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota kepada camat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Desa Dan Pemerintahan Desa

Pemerintah Desa adalah mereka yang bertugas untuk mengatur dan melaksanakan pemerintahan di tingkat desa yang dikepalai oleh Kepala Desa dan dibantu oleh Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Jadi yang disebut dengan pemerintah desa adalah pelaksananya.

Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat atau desa.

Pemerintahan ini dilaksanakan berdasarkan atas dua faktor yakni dari faktor asal-usul dan adat istiadat setempat yang mana keduanya diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi, dalam hal ini perangkat desa yang bertugas dalam pemerintahan desa dianggap sah di mata hukum.

Penyelenggara Bimtek Kecamatan/Desa/Kelurahan

Penyelenggara Bimtek Kecamatan/Desa/Kelurahan ini adalah Lembaga Pengembangan Manajemen Keuangan Pembangunan Dan Pemerintahan Daerah (LPMKP2D), salah satu lembaga yang sudah mempunyai legalitas hukum dan telah terdaftar di Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri RI. dengan nomor SKT NO. 01-00-00/013/D.IV.1/I/2016.

Adapun dalam Bimtek Kecamatan/Desa/Kelurahan yang kami tawarkan, ada berbagai macam materi tentang Kecamatan/Desa/Kelurahan berdasarkan peraturan serta kebijakan yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat.

Berikut beberapa materi Kecamatan/Desa/Kelurahan yang kami tawarkan. Kami juga menerima permintaan materi lain sesuai kebutuhan peserta.

NoTema Bimtek/DiklatKeterangan
1Bimtek/Diklat Penataan Administrasi Desa Dalam Menunjang Efektivitas Penyelenggaraan Pemerintahan DesaSelengkapnya...
2Bimtek/Diklat Kepemimpinan Kepala Desa Dalam Meningkatkan Pembangunan DesaSelengkapnya...
3Bimtek/Diklat Implementasi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Dalam mewujudkan Pelayanan Prima Di Kecamatan Dan KelurahanSelengkapnya...
4Bimtek/Diklat Pedoman Pengelolaan Kegiatan Yang Bersumber Dari Dana Kelurahan Sesuai Permendagri 130 Tahun 2018Selengkapnya...
5Bimtek/Diklat Peningkatan Kapasitas Aparatur Kecamatan Sesuai PP Nomor 17 Tahun 2018 Tentang KecamatanSelengkapnya...
6Bimtek/Diklat Pedoman Umum Program Inovasi Desa PID Sesuai Kepmen Desa PDTT Nomor 48 Tahun 2018Selengkapnya...
7Bimtek/Diklat Penatausahaan Dan Pengelolaan BUMDesSelengkapnya...
8Bimtek/Diklat Sistem Pengelolaan Aset Desa SIPADESSelengkapnya...
9Bimtek/Diklat Penerapan Siskeudes Sistem Keuangan Desa serta Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Permendagri No. 20 Tahun 2018Selengkapnya...
10Bimtek/Diklat Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Permendagri No. 20 Tahun 2018Selengkapnya...
11Bimtek/Diklat Peningkatan Kapasitas Kinerja Aparatur Pemerintahan Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa dan Prosedur Pengadaan Barang/Jasa pada APBDesaSelengkapnya...
12Bimtek/Diklat Peningkatan Dan Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat DesaSelengkapnya...
13Bimtek/Diklat Meningkatkan Dan Mengembangkan Potensi Ekonomi Lokal Melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)Selengkapnya...
14Bimtek/Diklat Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 Sesuai Permendes Nomor 13 Tahun 2020Selengkapnya...
15Bimtek/Diklat Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah, Camat, Dan Badan Permusyawaratan Desa Sesuai Permendagri No 73 Tahun 2020Selengkapnya...
16Bimtek/Diklat Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)Selengkapnya...

Jadwal Peleksanaan kegiatan Bimtek/Diklat Nasional

Informasi & Pendaftaran Peserta

  • Surat beserta jadwal kegiatan akan dikirim setelah melakukan konfirmasi ke kami.
  • Surat beserta jadwal Bimtek dapat dikirim melalui Faximile/Email atau WhatsApp.
  • Bagi Peserta minimal 10 orang dapat menentukan waktu, tempat dan materi kegiatan.
  • Pendaftaran peserta Bimtek paling lambat 5 hari sebelum pelaksanaan kegiatan

Kontak Person

  • Telp/Fax : 021-21478776
  • HP : 081 321 892 123 / 0811 899 770
  • WhatsApp : 081 321 892 123 / 0811 899 770
  • Email : hasan_lpmkp2d85@yahoo.com

Kontribusi & Fasilitas Peserta Bimtek Nasional

Kontribusi Per Peserta:

  • Kontribusi Dibebankan kepada APBN/APBD masing-masing peserta sebesar @Rp. 4.750.000,- ( Empat Juta Tujuh Ratus Lima  Puluh Ribu Rupiah) per peserta bagi yang menginap.
  • Kontribusi Dibebankan kepada APBN/APBD masing-masing peserta sebesar @Rp. 3.250.000,- ( Tiga Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per peserta bagi yang tidak menginap.

Fasilitas Peserta:

  • Akomodasi Hotel 4 Hari 3 Malam 1 kamar 2 Orang (Twin Share), Konsumsi (Sarapan Pagi 3 kali, Makan Siang 2 kali, Makan Malam 3 Kali), (Coffee Break 2 kali per hari selama kegiatan bimtek), Tas Eksklusif, Makalah, Notebook, Pena/Pensil dan Sertifikat Bagi Peserta yang menginap.
  • Bimtek 2 Hari, Makan Siang 2 Kali (Coffee Break 2 kali per hari selama kegiatan bimtek), Tas Eksklusif, Makalah, Notebook, Pena/Pensil dan Sertifikat Bagi Peserta yang tidak menginap.
  • Antar jemput bandara ke hotel bagi peserta dengan jumlah minimal 8 orang.

Kegiatan Bimtek Nasional Dapat Dilaksanakan di Seluruh Provinsi/Kabupaten/Kota di Indonesia Sesuai Permintaan

Seperti: Jakarta, Bandung, Jogjakarta, Semarang, Surabaya, Bali, Lombok, Medan, Palembang, Lampung, Makassar, Manado, Palu, Samarinda, Balikpapan, Pontianak, Banjarmasin, Jayapura, Kupang, Ambon dll.

Loading

Bagikan:
Chat Kami Disini...
1
Halo...
Ada Yang Bisa Saya Bantu???