Info Jadwal Bimtek Nasional – Bimtek Satpol PP
Satuan Polisi Pamong Praja adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Satpol PP dapat berkedudukan di Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.
Di Daerah Provinsi, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah
Di Daerah Kabupaten/Kota, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Wali kota melalui Sekretaris Daerah
Pol PP adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat. Sementara itu Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
Penjelasan Umum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. Ketentuan Pasal 256 ayat (71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah dimaksud mengamanatkan pengaturan tebih lanjut mengenai Satpol PP diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Satpol PP sebagai perangkat daerah, mempunyai peran yang sangat strategis dalam memperkuat otonomi daerah dan pelayanan publik di daerah. Untuk menjamin terlaksananya tugas Satpol PP dalam penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat perlu dilakukan peningkatan, baik dari sisi kelembagaan maupun sumber daya manusia. Selain itu, keberadaan Satpol PP dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah diharapkan dapat membantu adanya kepastian hukum dan memperlancar proses pembangunan di daerah.
Penyelenggara Bimtek Satpol PP
Penyelenggara Bimtek Satpol PP ini adalah Lembaga Pengembangan Dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (LPPSDM), salah satu lembaga yang sudah mempunyai legalitas hukum dan telah terdaftar di Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri RI. dengan nomor SKT NO. 1000-00-00/073/III/2021.
Adapun dalam Bimtek Satpol PP yang kami tawarkan, ada berbagai macam materi tentang Satpol PP berdasarkan peraturan serta kebijakan yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat.
Berikut beberapa materi Satpol PP yang kami tawarkan. Kami juga menerima permintaan materi lain sesuai kebutuhan peserta.
No | Tema Bimtek/Diklat | Keterangan |
---|---|---|
1 | Bimtek/Diklat Implementasi Permendagri No 17 Tahun 2019 Tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil, Penyediaan Sarana dan Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional dan Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja | Selengkapnya... |
2 | Bimtek/Diklat Implementasi Permendagri No 3 Tahun 2019 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah | Selengkapnya... |
3 | Bimtek/Diklat Implementasi PP Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja | Selengkapnya... |
Jadwal Peleksanaan kegiatan Bimtek/Diklat Nasional
Senin - Kamis, 05 sd. 08 Mei 2025 Hotel 88 Maangga Besar 62 – JakartaRabu - Sabtu, 07 sd. 10 Mei 2025 Hotel Fave Braga – BandungKamis - Minggu, 08 sd. 11 Mei 2025 Hotel Amaris Malioboro – Jogjakarta- Selasa - Jum'at, 13 sd. 16 Mei 2025 Hotel J4 Legian - Bali
- Kamis - Minggu, 15 sd. 18 Mei 2025 Hotel Sparks Life – Jakarta
- Senin - Kamis, 19 sd. 22 Mei 2025 Hotel Gino Feruci – Bandung
- Rabu - Sabtu, 21 sd. 24 Mei 2025 Ayaartta Hotel Malioboro – Jogjakarta
- Minggu - Rabu, 25 sd. 28 Mei 2025 Hotel Fashion Legian – Bali
Ket.
Waktu, Tempat, Lokasi Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Bimtek/Diklat Nasional, Bisa disesuaikan...
- Senin - Kamis, 02 sd. 05 Juni 2025 Hotel 88 Maangga Besar 62 – Jakarta
- Minggu - Rabu, 08 sd. 11 Juni 2025 Hotel Fave Braga – Bandung
- Selasa - Jum'at, 10 sd. 13 Juni 2025 Hotel Amaris Malioboro – Jogjakarta
- Senin - Kamis, 16 sd. 19 Juni 2025 Hotel J4 Legian - Bali
- Rabu - Sabtu, 18 sd. 21 Juni 2025 Hotel Sparks Life – Jakarta
- Minggu - Rabu, 22 sd. 25 Juni 2025 Hotel Gino Feruci – Bandung
- Senin - Kamis, 23 sd. 26 Juni 2025 Ayaartta Hotel Malioboro – Jogjakarta
- Selasa - Jum'at, 24 sd. 27 Juni 2025 Hotel Fashion Legian – Bali
Ket.
Waktu, Tempat, Lokasi Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Bimtek/Diklat Nasional, Bisa disesuaikan...
Informasi & Pendaftaran Peserta
- Surat beserta jadwal kegiatan akan dikirim setelah melakukan konfirmasi ke kami.
- Surat beserta jadwal Bimtek dapat dikirim melalui Faximile/Email atau WhatsApp.
- Bagi Peserta minimal 10 orang dapat menentukan waktu, tempat dan materi kegiatan.
- Pendaftaran peserta Bimtek paling lambat 5 hari sebelum pelaksanaan kegiatan
- Telp/Fax : 021-21478776
- HP : 081 321 892 123 / 0811 899 770
- WhatsApp : 081 321 892 123 / 0811 899 770
- Email : hasan_lpmkp2d85@yahoo.com
Kontribusi & Fasilitas Peserta Bimtek Nasional
Kontribusi Per Peserta:
- Kontribusi Dibebankan kepada APBN/APBD masing-masing peserta sebesar @Rp. 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah) per peserta bagi yang menginap.
- Kontribusi Dibebankan kepada APBN/APBD masing-masing peserta sebesar @Rp. 3.500.000,- ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per peserta bagi yang tidak menginap.
Fasilitas Peserta:
- Akomodasi Hotel 4 Hari 3 Malam 1 kamar 2 Orang (Twin Share), Konsumsi (Sarapan Pagi 3 kali, Makan Siang 2 kali, Makan Malam 3 Kali), (Coffee Break 2 kali per hari selama kegiatan bimtek), Tas Eksklusif, Makalah, Notebook, Pena/Pensil dan Sertifikat Bagi Peserta yang menginap.
- Bimtek 2 Hari, Makan Siang 2 Kali (Coffee Break 2 kali per hari selama kegiatan bimtek), Tas Eksklusif, Makalah, Notebook, Pena/Pensil dan Sertifikat Bagi Peserta yang tidak menginap.
- Antar jemput bandara ke hotel bagi peserta dengan jumlah minimal 8 orang.
Kegiatan Bimtek Nasional Dapat Dilaksanakan di Seluruh Provinsi/Kabupaten/Kota di Indonesia Sesuai Permintaan
Seperti: Jakarta, Bandung, Jogjakarta, Semarang, Surabaya, Bali, Lombok, Medan, Palembang, Lampung, Batam, Makassar, Manado, Palu, Samarinda, Balikpapan, Pontianak, Banjarmasin, Jayapura, Kupang, Ambon dll.