Bimtek Permendagri Nomor 78 Tahun 2020

Jadwal Bimtek Nasional – Bimtek Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

Bimtek Permendagri Nomor 78 Tahun 2020
Bimtek Permendagri Nomor 78 Tahun 2020

Untuk meningkatkan tertib administrasi tata kelola bantuan keuangan kepada partai politik dan mendorong peran aktif partai politik untuk ikut serta dalam penanggulangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 melalui pelaksanaan pendidikan politik kepada anggota partai politik dan masyarakat, perlu dilakukan penyesuaian terhadap tata cara penghitungan, penganggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, serta laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.

Baca juga: Bimtek Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, perlu disesuaikan dengan proses perencanaan keuangan daerah dan dinamika sosial akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 sehingga perlu diubah.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, pemerintah teleh menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 78 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

Penyelenggara Bimtek Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik

Berkaitan hal tersebut, maka Lembaga Pengembangan Manajemen Keuangan Pembangunan Dan Pemerintahan Daerah ( LPMKP2D ) didukung oleh narasumber dari  Kemendagri RI bersedia membantu Aparat Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk meningkatkan kinerja para Anggota DPRD/SETWAN, Kepala SKPD/OPD melalui Bimtek Nasional dengan tema: “Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Sesuai Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 Yang akan dilaksanakan pada :

JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN BIMTEK NASIONAL 

Mengingat Bimtek ini sangat berkaitan dengan tugas dalam pemenuhan kewajiban pemerintah daerah, undangan ini kami tujukan kepada Seluruh Anggota DPRD/SETWAN, Kepala  SKPD/OPD, BLUD serta  UPTD terkait, maka kami mengharapkan Bapak/Ibu/Sdr(i) berkenan hadir atau menunjuk utusannya sebagai peserta dalam Bimtek ini. Adapun biaya Bimtek ini dibebankan kepada APBD masing-masing peserta.

Untuk konfirmasi pendaftaran peserta dapat menghubungi panitia di nomor Telp./Fax : (021) 21478776 HP. 081321892123 / 0811899770.

Demikian kami sampaikan, atas kehadirannya diucapkan terimakasih.

Jadwal Kegiatan Lainnya Silahkan Klik Disini…..

INFORMASI PENDAFTARAN PESERTA BIMTEK NASIONAL

Kegiatan Bimtek Nasional Dapat Dilaksanakan di Seluruh Provinsi/Kabupaten/Kota di Indonesia Sesuai Permintaan

Seperti: Jakarta, Bandung, Jogjakarta, Semarang, Surabaya, Bali, Lombok, Medan, Palembang, Lampung, Makassar, Manado, Palu, Samarinda, Balikpapan, Pontianak, Banjarmasin, Jayapura, Kupang, Ambon dll.

Tema dan Materi Bimtek lainnya….

Download Permendagri Nomor 78 Tahun 2020

Loading

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Chat Kami Disini...
1
Halo...
Ada Yang Bisa Saya Bantu???