Bimtek Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD

Info Jadwal Bimtek Nasional – Bimtek Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD

Bimtek Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD
Bimtek Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD

Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 124 ayat (2), Pasal 178 ayat (2), dan Pasal 299 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah memandang perlu menetapkan peraturan tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Atas dasar pertimbangan itu, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Dalam PP itu disebutkan, penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada:

a. APBD, meliputi: 1. uang representasi; 2. tunjangan keluarga; 3. tunjangan beras; 4. uang paket; 5. tunjangan jabatan; 6. tunjangan alat kelengkapan; dan 7. tunjangan alat kelengkapan lain.

b. Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan, meliputi: 1. tunjangan komunikasi intensif; dan 2. tunjangan reses.

“Uang representasi sebagaimana dimaksud diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. Uang representasi ketua DPRD provinsi setara dengan gaji pokok gubernur dan uang representasi ketua DPRD kabupaten/kota setara dengan gaji pokok bupati/walikota,” bunyi Pasal 3 ayat (1,2) PP ini.

Adapun uang representasi wakil ketua DPRD provinsi sebesar 80% (delapan puluh persen) dari uang representasi ketua DPRD provinsi dan uang representasi wakil ketua DPRD kabupaten/kota sebesar 80% (delapan puluh persen) dari uang representasi ketua DPRD kabupaten/kota. Sedangkan uang representasi anggota DPRD provinsi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari uang representasi ketua DPRD provinsi dan uang representasi Anggota DPRD kabupaten/kota sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari uang representasi ketua DPRD kabupaten/kota.

Tunjangan

Tunjangan keluarga dan tunjangan beras, menurut PP ini, diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. Tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi Pimpinan dan Anggota DPRD itu besarnya sama dengan tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Bimtek Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional

Tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain, menurut PP ini, diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam badan musyawarah, komisi, badan anggaran, badan pembentukan Perda, badan kehormatan, atau alat kelengkapan lain.

“Tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain diberikan dengan ketentuan, untuk jabatan: a. ketua, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen); b. wakil ketua, sebesar 5% (lima persen); c. sekretaris, sebesar 4% (empat persen); dan d. anggota, sebesar 3% (tiga persen); dari tunjangan jabatan ketua DPRD. Tunjangan alat kelengkapan lain sebagaimana dimaksud pada diberikan selama alat kelengkapan lain terbentuk dan melaksanakan tugas,” bunyi Pasal 7 ayat (2,3) PP ini.

Mengenai tunjangan komunikasi intensif, menurut PP ini, diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. Sedangkan tunjangan reses diberikan setiap melaksanakan reses kepada Pimpinandan Anggota DPRD. “Tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” tegas Pasal 8 ayat (3) PP ini.

Penyelenggara Bimtek Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD

Berkaitan hal tersebut, maka Lembaga Pengembangan Manajemen Keuangan Pembangunan Dan Pemerintahan Daerah ( LPMKP2D ) didukung oleh narasumber dari Kemendagri RI bersedia membantu Aparat Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk meningkatkan kinerja para Anggota DPRD/SETWAN, Kepala SKPD/OPD melalui Bimtek Nasional dengan tema: “Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD Sesuai PP No. 18 tahun 2017” Yang akan dilaksanakan pada :

JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN BIMTEK NASIONAL TAHUN 2020

Mengingat Bimtek ini sangat berkaitan dengan tugas dalam pemenuhan kewajiban pemerintah daerah, undangan ini kami tujukan kepada Seluruh Anggota DPRD/SETWAN serta Kepala SKPD/OPD terkait, maka kami mengharapkan Bapak/Ibu/Sdr(i) berkenan hadir atau menunjuk utusannya sebagai peserta dalam Bimtek ini. Adapun biaya Bimtek ini dibebankan kepada APBD masing-masing peserta.

Untuk konfirmasi pendaftaran peserta dapat menghubungi panitia di nomor Telp./Fax : (021) 21478776 HP. 081321892123 / 0811899770.

Demikian kami sampaikan, atas kehadirannya diucapkan terimakasih.

Jadwal Kegiatan Lainnya Silahkan Klik Disini…..

INFORMASI PENDAFTARAN PESERTA BIMTEK NASIONAL

Kegiatan Bimtek Nasional Dapat Dilaksanakan di Seluruh Provinsi/Kabupaten/Kota di Indonesia Sesuai Permintaan calon peserta.

Seperti: Jakarta, Bandung, Jogjakarta, Semarang, Surabaya, Bali, Lombok, Medan, Palembang, Lampung, Makassar, Manado, Palu, Samarinda, Balikpapan, Pontianak, Banjarmasin, Jayapura, Kupang, Ambon dll.

Tema dan Materi Bimtek lainnya….

Loading

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Chat Kami Disini...
1
Halo...
Ada Yang Bisa Saya Bantu???