Bimtek Permendagri No 17 Tahun 2019

Bimtek Permendagri No 17 Tahun 2019
Bimtek Permendagri No 17 Tahun 2019

Info Jadwal Bimtek Nasional – Bimtek Permendagri No 17 Tahun 2019  Tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil, Penyediaan Sarana dan Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional dan Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja

Permendagri Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil (PNS), Penyediaan Sarana dan Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional dan Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP), diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 dan Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP).

Berdasarkan Permendagri Nomor 17 Tahun 2019, dinyatakan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. Sedangkan yang dimaksud Polisi Pamong Praja (Pol PP) adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat.

Berdasarkan pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri – Permendagri Nomor 17 Tahun 2019, Kewajiban Pemerintah Daerah terhadap SATPOL PP adalah: a) memenuhi hak pegawai negeri sipil Satpol PP; b) menyediakan sarana dan prasarana minimal Satpol PP; dan c) melakukan pembinaan teknis operasional.

Baca juga: Bimtek PP Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satpol PP

Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil Satpol PP, ditegaskan dalam pasal 3 – 6 Permendagri Nomor 17 Tahun 2019, yang antara lain menyatakan bahwa Hak pegawai negeri sipil Satpol meliputi:
a. jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pengembangan kompetensi, keahlian, dan karir; dan
c. hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat berupa tunjangan risiko dan insentif tambahan yang diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait Penyediaan Sarana dan Prasarana Minimal Satpol PP ditegasiak dalam Pasal 7 Permendagri Nomor 17 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa Sarana dan prasarana minimal Satpol PP meliputi:
a. gedung kantor;
b. kendaraan operasional; dan
c. perlengkapan operasional yang meliputi perlengkapan perorangan, beregu; patroli; dan penegakan Perda dan Perkada.

Penyelenggara Bimtek Permendagri No 17 Tahun 2019  Tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil, Penyediaan Sarana dan Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional dan Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja

Berkaitan hal tersebut, maka Lembaga Pengembangan Manajemen Keuangan Pembangunan Dan Pemerintahan Daerah ( LPMKP2D ) didukung oleh narasumber dari  Kemendagri RI bersedia membantu Aparat Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk meningkatkan kinerja para Anggota DPRD/SETWAN, Kepala SKPD/OPD melalui Bimtek Nasional dengan tema: “ Implementasi Permendagri No 17 Tahun 2019  Tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil, Penyediaan Sarana dan Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional dan Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja Yang akan dilaksanakan pada :

JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN BIMTEK NASIONAL TAHUN 2020

Mengingat Bimtek ini sangat berkaitan dengan tugas dalam pemenuhan kewajiban pemerintah daerah, undangan ini kami tujukan kepada Kepala Satpol PP serta  SKPD/OPDterkait, maka kami mengharapkan Bapak/Ibu/Sdr(i) berkenan hadir atau menunjuk utusannya sebagai peserta dalam Bimtek ini. Adapun biaya Bimtek ini dibebankan kepada APBD masing-masing peserta.

Untuk konfirmasi pendaftaran peserta dapat menghubungi panitia di nomor Telp./Fax : (021) 21478776 HP. 081321892123 / 0811899770.

Demikian kami sampaikan, atas kehadirannya diucapkan terimakasih.

Jadwal Kegiatan Lainnya Silahkan Klik Disini…..

INFORMASI PENDAFTARAN PESERTA BIMTEK NASIONAL

Kegiatan Bimtek Nasional Dapat Dilaksanakan di Seluruh Provinsi/Kabupaten/Kota di Indonesia Sesuai Permintaan Calon Peserta.

Seperti: Jakarta, Bandung, Jogjakarta, Semarang, Surabaya, Bali, Lombok, Medan, Palembang, Lampung, Makassar, Manado, Palu, Samarinda, Balikpapan, Pontianak, Banjarmasin, Jayapura, Kupang, Ambon dll.

Tema dan Materi Bimtek lainnya….

Loading

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Chat Kami Disini...
1
Halo...
Ada Yang Bisa Saya Bantu???