Bimtek Perpres 72 Tahun 2025

Bimtek Nasional – Bimtek Perpres 72 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR)

Bimtek Perpres 72 Tahun 2025

Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) merupakan pedoman nasional yang digunakan oleh Pemerintah Daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran. Perpres ini mengatur standar harga satuan untuk berbagai komponen belanja daerah guna menjamin efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran penggunaan anggaran.

Dengan diberlakukannya Perpres Nomor 72 Tahun 2025, Pemerintah Daerah wajib menyesuaikan kebijakan penganggaran daerah agar selaras dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang komprehensif dan teknis bagi aparatur pemerintah daerah agar mampu mengimplementasikan SHSR secara tepat dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah.

Bimbingan Teknis ini diselenggarakan sebagai upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur pemerintah daerah dalam memahami dan menerapkan Perpres Nomor 72 Tahun 2025 secara efektif dan akuntabel.

Tujuan Kegiatan Bimtek Perpres 72 Tahun 2025

  1. Memberikan pemahaman yang menyeluruh mengenai Perpres Nomor 72 Tahun 2025;
  2. Meningkatkan kapasitas teknis aparatur daerah dalam penerapan SHSR;
  3. Menjadi pedoman dalam penyusunan RKA, APBD, dan dokumen perencanaan keuangan lainnya;
  4. Mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Penyelenggara 

Berkaitan hal tersebut, maka Lembaga Pengembangan Dan Peningkatan Sumber Daya Manusia ( LPPSDM ) didukung oleh narasumber dari KEMENDAGRI bersedia membantu Aparat Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk berupaya meningkatkan kinerja para SKPD dan  Anggota DPRD Serta SKPD Sekretariat DPRD, dengan mengadakan BIMTEK NASIONAL dengan tema: ”Implementasi Perpres Nomor 72 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR)yang akan diselenggarakan pada:

JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN BIMTEK NASIONAL 

Mengingat pentingnya pembahasan materi tersebut, maka diharapkan Pemerintah Daerah mengutus Para SKPD/OPD yang berkompeten untuk mengikuti acara tersebut. Adapun biaya Bimtek ini dibebankan kepada APBD masing-masing peserta.

Untuk konfirmasi pendaftaran peserta dapat menghubungi panitia di nomor Telp./Fax : (021) 21478776 HP. 081321892123 / 0811899770.

Demikian kami sampaikan, atas kehadirannya diucapkan terimakasih.

INFORMASI PENDAFTARAN PESERTA BIMTEK NASIONAL

Kegiatan Bimtek Nasional Dapat Dilaksanakan di Seluruh Provinsi/Kabupaten/Kota di Indonesia Sesuai Permintaan calon peserta.

Seperti: Jakarta, Bandung, Jogjakarta, Semarang, Surabaya, Bali, Lombok, Medan, Palembang, Lampung, Makassar, Manado, Palu, Samarinda, Balikpapan, Pontianak, Banjarmasin, Jayapura, Kupang, Ambon dll.

Tema dan Materi Bimtek lainnya….

Loading

Bagikan:

Tinggalkan Balasan