Jadwal Bimtek Nasional – Bimtek Permendagri Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan/atau Tunjangan Kepada Pejabat atau Pegawai yang Melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Daerah

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 ayat (41 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, telah menetapkan Permendagri Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan/atau Tunjangan Kepada Pejabat atau Pegawai yang Melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Daerah.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
- Insentif aclalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemanfaatan Barang Milik Daerah.
- Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah.
- Tunjangan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada pejabat fungsional di bidang pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
- Pengelola tsarang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Pejabat Penatausahaan Barang adalah kepala satuan kerja perangkat daerah yang mempunyai fungsi pengelolaan Barang Mitik Daerah selaku pejabat pengelola keuangan daerah.
- Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang Milik Daerah.
- Kuasa Pengguna Barang adalah kepala unit kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
- pengurus Barang Pengelola adalah pejabat yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan dan menatausahakan Barang Milik Daerah pada Pejabat Penatausahaan Barang.
- pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah dan/atau optimalisasi Barang Milik Daerah dengan tidak mengubah status kePemilikan.
BAB II
INSENTIF DAN/ATAU TUNJANGAN
Bagian Kesatu
Insentif
Pasal 2
- Pejabat atau pegawai yang melaksanakan Pemanfaatan dan telah menghasilkan Penerimaan Daerah dapat diberikan Insentif.
- Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
- meningkatkan kinerja bagi pejabat pengelola Barang Milik Daerah;
- mengoptimalkan Pemanfaatan; dan
- meningkatkan penerimaan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
- Penerimaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah berupa hasil Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang tidak diPisahkan.
- Hasil Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam bentuk:
- sewa;
- bangun guna serah/bangun serah guna;
- kerja sama pemanfaatan; dan/atau
- kerja sama penyediaan infrastruktur
Pasal 3
- Besaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(1) ditetapkan paling banyak 4% (empat persen) dari target rencana Penerimaan Daerah atas hasil Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang tidak dipisahkan’
- Besar lnsentif sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 4
- Pemberian lnsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan untuk Pemanfaatan pada:
- Pengelola Barang; dan
- Pengguna Barang.
- Pemberian lnsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. dibayarkan kepada:
- Kepala Dacrah selaku pemegang kekuasaan Barang Milik Daerah;
- sekretaris daerah selaku Pengelola Barang;
- Pajabat Penatausahaan Barang;
- Pengurus Barang Pengelola; dan
- pejabat atau pegawal pada pemerintah daerah yang membantu dalam proses pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah.
- Pemberian lnsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,dibayarkan kepada:
- Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan Barang Milik Daerah;
- sekretaris daerah selaku Pengelola Barang;
- Pajabat Penatausahaan Barang
- Pajabat dan pegawai pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang yang membantu melaksanakan pemanfaatan sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya;
- Pengurus Barang Pengelola; dan
- Pajabat atau pegawai pada pemerintah daerah yang membantu dalam proses pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah.
- Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dan ayat (3) dibayarkan secara proporsional sesuai dengan beban tugas dan tanggungiawabnya.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian lnsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dan ayat(3) diatur dengan peraturan Kepala Daerah.
Pasal 5
- Insentif dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya apabila realisasi Penerimaan Daerah telah mencapai target rencana Penerimaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
- Dalam hal realisasi Penerimaan Daerah tidak mencapai target rencana Penerimaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), pembayaran Insentif dilakukan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target triwulan yang ditentukan.
- Dalam hal realisasi Penerimaan Daerah pada akhir tahun anggaran tidak mencapai target rencana Penerimaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), tidak membatalkan Insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
- Dalam hal realisasi Penerimaan Daerah pada akhir tahun anggaran telah mencapai atau melampaui target rencana Penerimaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan pembayaran Insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian Insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 6
- Insentif sebagaimana dimaksud daleim Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dibayarkan paling banyak 6 (enam) kali dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
- Tunjangan yang melekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- tunjangan istri/ suami;
- tunjangan anak;
- tunjangan jabatan struktural/ fungsional; dan / atau
- tunjangan beras,
- Dalam hal realisasi pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat sisa, harus menyetorkan ke kas daerah sebagai Penerimaan Daerah.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraiuran Kepala Daerah.
Bagian Kedua
Tunjangan
Pasal 7
- Pejabat atau pegawai yang telah melaksanakan tugas rutin pengelolaan Barang Milik Daerah dapat diberikan tunjangan.
- Besaran Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
- Besaran tunjangan kepada pejabat atau pegawai sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) disesuaikan dengan jenjang jabatan fungsional.
- Penerapan jenjang jabaran fungsional sebagaimana dimaksurd pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
PENDANAAN
Pasal 9
Pendernaan pemberian Insentif dan/atau tunjangan bagi pejabat atau pegawai vang melaksanakan pengelolaan Barang Milik Daerah pada:
- provinsi bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; atau
- kabupaten/kota bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Baca juga: Bimtek Penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD)
Penyelenggara Bimtek Permendagri Nomor 63 Tahun 2020
Berkaitan hal tersebut, maka Lembaga Pengembangan Manajemen Keuangan Pembangunan Dan Pemerintahan Daerah ( LPMKP2D ) didukung oleh narasumber dari Kemendagri RI bersedia membantu Aparat Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk meningkatkan kinerja para Anggota DPRD/SETWAN, Kepala SKPD/OPD melalui Bimtek Nasional dengan tema: ” Pedoman Pemberian Insentif dan/atau Tunjangan Kepada Pejabat atau Pegawai yang Melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Daerah (Permendagri Nomor 63 Tahun 2020) ” Yang akan dilaksanakan pada :
JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN BIMTEK NASIONAL
- Selasa - Jum'at, 06 sd. 09 Juni 2023 Hotel 88 Mangga Besar VIII – Jakarta
- Kamis - Minggu, 08 sd. 11 Juni 2023 Hotel Fave Braga – Bandung
- Senin - Kamis, 12 sd. 15 Juni 2023 Ayaartta Hotel Malioboro – Jogjakarta
- Rabu- Sabtu, 13 sd. 16 Juni 2023 Hotel Fashion Legian – Bali
- Senin - Kamis, 19 sd. 22 Juni 2023 Hotel 88 Mangga Besar 62– Jakarta
- Kamis - Minggu, 22 sd. 25 Juni 2023 Hotel Fave Braga – Bandung
- Minggu - Rabu, 25 sd. 8 Juni 2023 Ayaartta Hotel Malioboro – Jogjakarta
Ket.
Waktu, Tempat, Lokasi Pelaksanaan Kegiatan dan AnggaranBimtek/Diklat Nasional, Bisa disesuaikan...
- Senin - Kamis, 03 sd. 06 Juli 2023 Hotel 88 Maangga Besar 62 – Jakarta
- Rabu - Sabtu, 05 sd. 08 Juli 2023 Hotel Fave Braga – Bandung
- Selasa - Jum'at, 11 sd. 14 Juli 2023 Ayaartta Hotel Malioboro – Jogjakarta
- Kamis - Minggu, 13 sd. 16 Juli 2023 Hotel Fashion Legian – Bali
- Minggu - Rabu, 16 sd. 19 Juli 2023 Hotel Sparks Life – Jakarta
- Kamis - Minggu, 20 sd. 23 Juli 2023 Hotel Gino Feruci – Bandung
- Senin - Kamis, 24 sd. 27 Juli 2023 Hotel J4 Legian - Bali
- Rabu - Sabtu, 26 sd. 29 Juli 2023 Ayaartta Hotel Malioboro – Jogjakarta
Ket.
Waktu, Tempat, Lokasi Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Bimtek/Diklat Nasional, Bisa disesuaikan...
- Selasa - Jum'at, 01 sd. 04 Agustus 2023 Hotel 88 Maangga Besar 62 – Jakarta
- Kamis - Minggu, 03 sd. 06 Agustus 2023 Hotel Fave Braga – Bandung
- Selasa - Jum'at, 08 sd. 11 Agustus 2023 Ayaartta Hotel Malioboro – Jogjakarta
- Senin - Kamis, 21 sd. 24 Agustus 2023 Hotel Fashion Legian – Bali
- Kamis - Minggu, 24 sd. 27 Agustus 2023 Hotel Sparks Life – Jakarta
- Senin - Kamis, 28 sd. 31 Agustus 2023 Hotel Fave Braga – Bandung
Ket.
Waktu, Tempat, Lokasi Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Bimtek/Diklat Nasional, Bisa disesuaikan...
Mengingat Bimtek ini sangat berkaitan dengan tugas dalam pemenuhan kewajiban pemerintah daerah, undangan ini kami tujukan kepada Seluruh Anggota DPRD/SETWAN, Kepala SKPD/OPD, BLUD serta UPTD terkait, maka kami mengharapkan Bapak/Ibu/Sdr(i) berkenan hadir atau menunjuk utusannya sebagai peserta dalam Bimtek ini. Adapun biaya Bimtek ini dibebankan kepada APBD masing-masing peserta.
Untuk konfirmasi pendaftaran peserta dapat menghubungi panitia di nomor Telp./Fax : (021) 21478776 HP. 081321892123 / 0811899770.
Demikian kami sampaikan, atas kehadirannya diucapkan terimakasih.
Jadwal Kegiatan Lainnya Silahkan Klik Disini…..
INFORMASI PENDAFTARAN PESERTA BIMTEK NASIONAL
Informasi & Pendaftaran Peserta Bimtek/Diklat Nasional
- Surat beserta jadwal kegiatan akan dikirim setelah melakukan konfirmasi ke kami.
- Surat beserta jadwal dapat dikirim melalui Faximile/Email atau WhatsApp.
- Bagi Peserta minimal 10 orang dapat menentukan waktu, tempat dan materi kegiatan.
- Pendaftaran peserta paling lambat 5 hari sebelum pelaksanaan kegiatan
- Materi sesuai jadwal yang telah terlaksana bisa dijadwalkan kembali sesuai keinganan peserta
Kontak Person
- Telp/Fax : 021-21478776
- HP : 081 321 892 123 / 0811 899 770
- WhatsApp : 081 321 892 123 / 0811 899 770
- Email : hasan_lpmkp2d85@yahoo.com
Fasilitas Peserta Bimtek/Diklat Nasional :
- Akomodasi Hotel 4 Hari 3 Malam 1 kamar 2 Orang (Twin Share), Konsumsi (Sarapan Pagi 3 kali, Makan Siang 2 kali, Makan Malam 3 Kali), (Coffee Break 2 kali per hari selama kegiatan bimtek), Tas Eksklusif, Makalah, Notebook, Pena/Pensil dan Sertifikat Bagi Peserta yang menginap.
- Bimtek 2 Hari, Makan Siang 2 Kali (Coffee Break 2 kali per hari selama kegiatan bimtek), Tas Eksklusif, Makalah, Notebook, Pena/Pensil dan Sertifikat Bagi Peserta yang tidak menginap.
- Antar jemput bandara ke hotel bagi peserta dengan jumlah minimal 8 orang.
Kontribusi Bimtek/Diklat Nasional Per Peserta:
- Kontribusi Dibebankan kepada APBN/APBD masing-masing peserta sebesar @Rp. 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah) per peserta bagi yang menginap.
- Kontribusi Dibebankan kepada APBN/APBD masing-masing peserta sebesar @Rp. 3.750.000,- ( Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per peserta bagi yang tidak menginap.
- Kontribusi Bimtek/Diklat bisa disesuaikan dengan standar anggaran di masing-masing daerah.
Kegiatan Bimtek Nasional Dapat Dilaksanakan di Seluruh Provinsi/Kabupaten/Kota di Indonesia Sesuai Permintaan
Seperti: Jakarta, Bandung, Jogjakarta, Semarang, Surabaya, Bali, Lombok, Medan, Palembang, Lampung, Makassar, Manado, Palu, Samarinda, Balikpapan, Pontianak, Banjarmasin, Jayapura, Kupang, Ambon dll.
Tema dan Materi Bimtek lainnya….