Bimtek Permendagri Nomor 63 Tahun 2020

Jadwal Bimtek Nasional – Bimtek Permendagri Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan/atau Tunjangan Kepada Pejabat atau Pegawai yang Melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Daerah

Bimtek Permendagri Nomor 63 Tahun 2020
Bimtek Permendagri Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan/atau Tunjangan Kepada Pejabat atau Pegawai yang Melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Daerah

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 ayat (41 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, telah menetapkan Permendagri Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan/atau Tunjangan Kepada Pejabat atau Pegawai yang Melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Daerah.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
  2. Insentif aclalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemanfaatan Barang Milik Daerah.
  3. Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah.
  4. Tunjangan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada pejabat fungsional di bidang pengelolaan Barang Milik Daerah.
  5. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
  6. Pengelola tsarang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan Barang Milik Daerah.
  7. Pejabat Penatausahaan Barang adalah kepala satuan kerja perangkat daerah yang mempunyai fungsi pengelolaan Barang Mitik Daerah selaku pejabat pengelola keuangan daerah.
  8. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang Milik Daerah.
  9. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala unit kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
  10. pengurus Barang Pengelola adalah pejabat yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan dan menatausahakan Barang Milik Daerah pada Pejabat Penatausahaan Barang.
  11. pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah dan/atau optimalisasi Barang Milik Daerah dengan tidak mengubah status kePemilikan.

BAB II

INSENTIF DAN/ATAU TUNJANGAN

Bagian Kesatu

Insentif

Pasal 2

  1. Pejabat atau pegawai yang melaksanakan Pemanfaatan dan telah menghasilkan Penerimaan Daerah dapat diberikan Insentif.
  2. Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
    1. meningkatkan kinerja bagi pejabat pengelola Barang Milik Daerah;
    2. mengoptimalkan Pemanfaatan; dan
    3. meningkatkan penerimaan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
  3. Penerimaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah berupa hasil Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang tidak diPisahkan.
  4. Hasil Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam bentuk:
    1. sewa;
    2. bangun guna serah/bangun serah guna;
    3. kerja sama pemanfaatan; dan/atau
    4. kerja sama penyediaan infrastruktur

Pasal 3

  1. Besaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(1) ditetapkan paling banyak 4% (empat persen) dari target rencana Penerimaan Daerah atas hasil Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang tidak dipisahkan’
  2. Besar lnsentif sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pasal 4

  1. Pemberian lnsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan untuk Pemanfaatan pada:
    1. Pengelola Barang; dan
    2. Pengguna Barang.
  2. Pemberian lnsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. dibayarkan kepada:
    1. Kepala Dacrah selaku pemegang kekuasaan Barang Milik Daerah;
    2. sekretaris daerah selaku Pengelola Barang;
    3. Pajabat Penatausahaan Barang;
    4. Pengurus Barang Pengelola; dan
    5. pejabat atau pegawal pada pemerintah daerah yang membantu dalam proses pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah.
  3. Pemberian lnsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,dibayarkan kepada:
    1. Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan Barang Milik Daerah;
    2. sekretaris daerah selaku Pengelola Barang;
    3. Pajabat Penatausahaan Barang
    4. Pajabat dan pegawai pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang yang membantu melaksanakan pemanfaatan sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya;
    5. Pengurus Barang Pengelola; dan
    6. Pajabat atau pegawai pada pemerintah daerah yang membantu dalam proses pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah.
  4. Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dan ayat (3) dibayarkan secara proporsional sesuai dengan beban tugas dan tanggungiawabnya.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian lnsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dan ayat(3) diatur dengan peraturan Kepala Daerah.

Pasal 5

  1. Insentif dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya apabila realisasi Penerimaan Daerah telah mencapai target rencana Penerimaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
  2. Dalam hal realisasi Penerimaan Daerah tidak mencapai target rencana Penerimaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), pembayaran Insentif dilakukan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target triwulan yang ditentukan.
  3. Dalam hal realisasi Penerimaan Daerah pada akhir tahun anggaran tidak mencapai target rencana Penerimaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), tidak membatalkan Insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
  4. Dalam hal realisasi Penerimaan Daerah pada akhir tahun anggaran telah mencapai atau melampaui target rencana Penerimaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan pembayaran Insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian Insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 6

  1. Insentif sebagaimana dimaksud daleim Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dibayarkan paling banyak 6 (enam) kali dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
  2. Tunjangan yang melekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. tunjangan istri/ suami;
    2. tunjangan anak;
    3. tunjangan jabatan struktural/ fungsional; dan / atau
    4. tunjangan beras,
  3. Dalam hal realisasi pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat sisa, harus menyetorkan ke kas daerah sebagai Penerimaan Daerah.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraiuran Kepala Daerah.

Bagian Kedua

Tunjangan

Pasal 7

  1. Pejabat atau pegawai yang telah melaksanakan tugas rutin pengelolaan Barang Milik Daerah dapat diberikan tunjangan.
  2. Besaran Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

  1. Besaran tunjangan kepada pejabat atau pegawai sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) disesuaikan dengan jenjang jabatan fungsional.
  2. Penerapan jenjang jabaran fungsional sebagaimana dimaksurd pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB III

PENDANAAN

Pasal 9

Pendernaan pemberian Insentif dan/atau tunjangan bagi pejabat atau pegawai vang melaksanakan pengelolaan Barang Milik Daerah pada:

  1. provinsi bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; atau
  2. kabupaten/kota bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Baca juga: Bimtek Penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD)

Penyelenggara Bimtek Permendagri Nomor 63 Tahun 2020

Berkaitan hal tersebut, maka Lembaga Pengembangan Manajemen Keuangan Pembangunan Dan Pemerintahan Daerah ( LPMKP2D ) didukung oleh narasumber dari  Kemendagri RI bersedia membantu Aparat Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk meningkatkan kinerja para Anggota DPRD/SETWAN, Kepala SKPD/OPD melalui Bimtek Nasional dengan tema: ” Pedoman Pemberian Insentif dan/atau Tunjangan Kepada Pejabat atau Pegawai yang Melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Daerah (Permendagri Nomor 63 Tahun 2020) Yang akan dilaksanakan pada :

JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN BIMTEK NASIONAL 

Mengingat Bimtek ini sangat berkaitan dengan tugas dalam pemenuhan kewajiban pemerintah daerah, undangan ini kami tujukan kepada Seluruh Anggota DPRD/SETWAN, Kepala  SKPD/OPD, BLUD serta  UPTD terkait, maka kami mengharapkan Bapak/Ibu/Sdr(i) berkenan hadir atau menunjuk utusannya sebagai peserta dalam Bimtek ini. Adapun biaya Bimtek ini dibebankan kepada APBD masing-masing peserta.

Untuk konfirmasi pendaftaran peserta dapat menghubungi panitia di nomor Telp./Fax : (021) 21478776 HP. 081321892123 / 0811899770.

Demikian kami sampaikan, atas kehadirannya diucapkan terimakasih.

Jadwal Kegiatan Lainnya Silahkan Klik Disini…..

INFORMASI PENDAFTARAN PESERTA BIMTEK NASIONAL

Kegiatan Bimtek Nasional Dapat Dilaksanakan di Seluruh Provinsi/Kabupaten/Kota di Indonesia Sesuai Permintaan

Seperti: Jakarta, Bandung, Jogjakarta, Semarang, Surabaya, Bali, Lombok, Medan, Palembang, Lampung, Makassar, Manado, Palu, Samarinda, Balikpapan, Pontianak, Banjarmasin, Jayapura, Kupang, Ambon dll.

Tema dan Materi Bimtek lainnya….

Loading

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Chat Kami Disini...
1
Halo...
Ada Yang Bisa Saya Bantu???