Bimtek Penyusunan RKA SKPD

Info Jadwal Bimtek Nasional – Bimtek Penyusunan RKA SKPD dan RKA PPKD

Bimtek Penyusunan RKA SKPD dan RKA PPKD
Bimtek Penyusunan RKA SKPD dan RKA PPKD

Penyusunan RKA merupakan kewajiban setiap SKPD dalam rangka mendanai program dan kegiatan yang berada di lingkungan SKPD tersebut. Usulan anggaran program dan kegiatan yang tertuangdalam RKA tersebut dijadikan dasar penyusunan Rancangan APBD.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, salah satu pendekatan yang digunakan dalam rangka penyusunan RKA adalah pendekatan anggaran berbasis kinerja/prestasi kerja, merupakan pendekatan penganggaran yang mengutamakan keluaran/hasil dari program/kegiatan yang akan atau telah dicapai dengan kuantitas dan kualitas yang mengacu pada Rencana Kerja SKPD .

Setiap dana yang dianggarkan dalam rangka melaksanakan program/kegiatan, indikator kinerjanya harus terukur secara jelas, direpresentasikan berupa tolok ukur kinerja serta target/sasaran yang memenuhi aspek keadilan, efisiensi, efektivitas, transparansi,akuntabilitas dan disiplin anggaran serta memberikan manfaat pada masyarakat.

Baca juga: Bimtek Penyusunan KUA PPAS

Baca juga: Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah Sesuai PP No 12 Tahun 2019

Dengan penyusunan anggaran berbasis kinerja diharapkan rencana dan program-program pembangunan yang disusun dapat mengarah pada terwujudnya sasaran yang telah ditetapkan, tercapainya hasil yang optimal dari setiap belanja yang dilakukan guna meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan publik, tercapainya efisiensi seta peningkatan produktivitas kualitas produk serta jasa untuk mewujudkan kesinambungan pembangunan dan kemandirian daerah.

Oleh karena itu penerapan anggaran berbasis kinerja mengandung makna bahwa setiap penyelenggara pemerintah berkewajiban untuk bertanggungjawab atas proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta penggunaan sumber dayanya.

Dokumen penyusunan anggaran yang disampaikan oleh masing-masing kepala SKPD yang disajikan dalam format RKA-SKPD harus dapat memberikan informasi yang jelas tentang tujuan, sasaran serta korelasi antara besaran anggaran (beban kerja dan harga satuan) dengan manfaat dan hasil yang ingin dicapai dari suatu kegiatan yang dianggarkan.

Beberapa prinsip dalam disiplin anggaran yang perlu diperhatikan dalam penyusunan anggaran daerah antara lain:

  1. Pendapatan yangdirencanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendanaan, sedangkan belanja yang dianggarakan merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja;
  2. Pengangagran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan yang belum tersedia atau tidak mencukupi kredit anggarannya dalam APBD/Perubahan.
  3. semuapeneriaan dan pengeluaran daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBD yang dilakukan melalui rekening kas umum daerah.

Untuk melaksanakan penyusunan rencana anggaran kegiatan berbasis kinerja, SKPD memerlukan pedoman sehingga rencana anggaran kegiatan lebih terarah dan dapat dipertanggungjawabkan dalam mendukung keberhasilan pembangunan, yaitu Pedoman Penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Penyelenggara Bimtek Penyusunan RKA SKPD

Berkaitan hal tersebut, maka Lembaga Pengembangan Manajemen Keuangan Pembangunan Dan Pemerintahan Daerah ( LPMKP2D ) didukung oleh narasumber dari Kemendagri RI bersedia membantu Aparat Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk meningkatkan kinerja para Anggota DPRD/SETWAN, Kepala SKPD/OPD melalui Bimtek Nasional dengan tema: “Pedoman Penyusunan RKA – SKPD dan RKA – PPKD Sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Yang akan dilaksanakan pada :

JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN BIMTEK NASIONAL

Mengingat Bimtek ini sangat berkaitan dengan tugas dalam pemenuhan kewajiban pemerintah daerah, undangan ini kami tujukan kepada Seluruh Anggota DPRD/SETWAN serta Kepala  SKPD/OPD terkait, maka kami mengharapkan Bapak/Ibu/Sdr(i) berkenan hadir atau menunjuk utusannya sebagai peserta dalam Bimtek ini.

Adapun biaya Bimtek ini dibebankan kepada APBD masing-masing peserta.

Untuk konfirmasi pendaftaran peserta dapat menghubungi panitia di nomor Telp./Fax : (021) 21478776 HP. 081321892123 / 0811899770.

Demikian kami sampaikan, atas kehadirannya diucapkan terimakasih.

Jadwal Kegiatan Lainnya Silahkan Klik Disini…..

INFORMASI PENDAFTARAN PESERTA BIMTEK NASIONAL

Kegiatan Bimtek Nasional Dapat Dilaksanakan di Seluruh Provinsi/Kabupaten/Kota di Indonesia Sesuai Permintaan

Seperti: Jakarta, Bandung, Jogjakarta, Semarang, Surabaya, Bali, Lombok, Medan, Palembang, Lampung, Makassar, Manado, Palu, Samarinda, Balikpapan, Pontianak, Banjarmasin, Jayapura, Kupang, Ambon dll.

Tema dan Materi Bimtek lainnya….

Loading

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Chat Kami Disini...
1
Halo...
Ada Yang Bisa Saya Bantu???