Bimteknas – Bimtek Peningkatan Kapasitas dan Tupoksi Staf Ahli Berdasarkan Permendagri Nomor 134 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja Dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah, terdapat penegasan kedudukan dan tata hubungan kerja staf ahli
Staf Ahli Kepala Daerah merupakan suatu jabatan baru pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Staf ahli memiliki peran yang sangat strategis dalam menentukan penyediaan informasi dan analisis yang perlu dilakukan guna pembuatan keputusan tertentu. Dalam perspektif kebijakan publik, staf ahli merupakan seorang analisis kebijakan yang berfungsi memberikan masukan atau rekomendasi pada tataran pemerintah daerah, peran staf ahli adalah sebagai policy adviser bagi kepala daerah.
Untuk itu, keberadaan staf ahli akan memudahkan identifikasi terhadap permasalahan-permasalahan yang timbul dalam rangka pelayanan publik untuk dicarikan solusinya.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong optimalisasi tugas dan fungsi staf ahli kepala daerah. Mengingat staf ahli merupakan jabatan yang dapat jadi tim kreator strategis bagi daerah, dalam orientasi proses evaluasi, analisis, dan pengurusan kebijakan kepala daerah.
PERMENDAGRI NO. 134 TAHUN 2018
Dengan telah diterbitkannya beleid Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 134 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja Dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah, terdapat penegasan kedudukan dan tata hubungan kerja staf ahli.
Dalam penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan-pembangunan daerah, kepala daerah dapat dibantu staf ahli yang secara sinergis, selaras, terpadu sesuai kedudukannya membantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Penyelenggara Bimtek Peningkatan Kapasitas dan Tupoksi Staf Ahli
Berkaitan hal tersebut, maka Lembaga Pengembangan Dan Peningkatan Sumber Daya Manusia ( LPPSDM ), akan mengadakan Bimtek Nasional dengan tema”Peningkatan Kapasitas dan Tupoksi Staf Ahli Berdasarkan Permendagri Nomor 134 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja Dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah, terdapat penegasan kedudukan dan tata hubungan kerja staf ahli” yang akan diselenggarakan pada:
JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN BIMTEK NASIONAL
- Selasa - Jum'at, 01 sd. 04 Juli 2025 Hotel 88 Maangga Besar 62 – Jakarta
- Senin - Kamis, 07 sd. 10 Juli 2025 Hotel Fave Braga – Bandung
- Rabu - Sabtu, 09 sd. 12 Juli 2025 Hotel Amaris Malioboro – Jogjakarta
- Senin - Kamis, 14 sd. 17 Juli 2025 Hotel J4 Legian - Bali
- Kamis- Minggu, 17 sd. 20 Juli 2025 Hotel Sparks Life – Jakarta
- Selasa - Jum'at, 22 sd. 25 Juli 2025 Hotel Gino Feruci – Bandung
- Senin - Kamis, 28 sd. 31 Juli 2025 Ayaartta Hotel Malioboro – Jogjakarta
Ket.
Waktu, Tempat, Lokasi Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Bimtek/Diklat Nasional, Bisa disesuaikan...
- Senin - Kamis, 04 sd. 07 Agustus 2025 Hotel 88 Maangga Besar 62 – Jakarta
- Senin - Kamis, 11 sd. 14 Agustus 2025 Hotel Fave Braga – Bandung
- Senin - Kamis, 25 sd. Agustus 2025 Hotel Amaris Malioboro – Jogjakarta
- Rabu - Sabtu, 27 sd. 30 Agustus 2025 Hotel J4 Legian - Bali
Ket.
Waktu, Tempat, Lokasi Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Bimtek/Diklat Nasional, Bisa disesuaikan...
Mengingat bimtek ini sangat berkaitan dengan tugas para SKPD, maka kami mengharapkan Bapak/Ibu/Sdr(i) berkenan hadir atau menunjuk utusannya sebagai peserta dalam Bimtek ini.
Untuk konfirmasi pendaftaran peserta dapat menghubungi Panitia di nomor Telp./Fax : (021) 21478776 HP. 08132892123.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan partisipasinya sebelumnya kami ucapkan terima kasih.
Jadwal Kegiatan Lainnya Silahkan Klik Disini…..
INFORMASI PENDAFTARAN PESERTA BIMTEK NASIONAL
Informasi & Pendaftaran Peserta Bimtek/Diklat Nasional
- Surat beserta jadwal kegiatan akan dikirim setelah melakukan konfirmasi ke kami.
- Surat beserta jadwal dapat dikirim melalui Faximile/Email atau WhatsApp.
- Bagi Peserta minimal 10 orang dapat menentukan waktu, tempat dan materi kegiatan.
- Pendaftaran peserta paling lambat 5 hari sebelum pelaksanaan kegiatan
- Materi sesuai jadwal yang telah terlaksana bisa dijadwalkan kembali sesuai keinganan peserta
- Telp/Fax : 021-21478776
- HP : 081 321 892 123 / 0811 899 770
- Email : hasan_lpmkp2d85@yahoo.com
Jangan Ragu Menghubungi Kami Jika Ada Yang Ingin Ditanyakan
Fasilitas Peserta Bimtek/Diklat Nasional :
- Akomodasi Hotel 4 Hari 3 Malam 1 kamar 2 Orang (Twin Share), Konsumsi (Sarapan Pagi 3 kali, Makan Siang 2 kali, Makan Malam 3 Kali), (Coffee Break 2 kali per hari selama kegiatan bimtek), Tas Eksklusif, Makalah, Notebook, Pena/Pensil dan Sertifikat Bagi Peserta yang menginap.
- Bimtek 2 Hari, Makan Siang 2 Kali (Coffee Break 2 kali per hari selama kegiatan bimtek), Tas Eksklusif, Makalah, Notebook, Pena/Pensil dan Sertifikat Bagi Peserta yang tidak menginap.
- Antar jemput bandara ke hotel bagi peserta dengan jumlah minimal 8 orang.
Kontribusi Bimtek/Diklat Nasional Per Peserta:
- Kontribusi Dibebankan kepada APBN/APBD masing-masing peserta sebesar @Rp. 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah) per peserta bagi yang menginap.
- Kontribusi Dibebankan kepada APBN/APBD masing-masing peserta sebesar @Rp. 3.750.000,- ( Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per peserta bagi yang tidak menginap.
- Kontribusi Bimtek/Diklat bisa disesuaikan dengan standar anggaran di masing-masing daerah.
Kegiatan Bimtek Nasional Dapat Dilaksanakan di Seluruh Provinsi/Kabupaten/Kota di Indonesia Sesuai Permintaan Calon Peserta.
Seperti: Jakarta, Bandung, Jogjakarta, Semarang, Surabaya, Bali, Lombok, Medan, Palembang, Lampung, Makassar, Manado, Palu, Samarinda, Balikpapan, Pontianak, Banjarmasin, Jayapura, Kupang, Ambon dll.
Tema dan Materi Bimtek lainnya….