Bimtek Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (HKPD)

Jadwal Bimtek Nasional – Bimtek Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (HKPD)

Bimtek Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (HKPD)

 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) merupakan landasan hukum yang baru dan fundamental dalam mengatur tata kelola keuangan antara kedua tingkatan pemerintahan. Undang-undang ini membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek, termasuk sistem perpajakan daerah, retribusi daerah, transfer ke daerah, pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK), dan pinjaman daerah.

Implementasi UU HKPD yang efektif dan efisien memerlukan pemahaman yang mendalam dari seluruh pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah. Bimbingan Teknis (Bimtek) ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai substansi, implikasi, dan mekanisme pelaksanaan UU HKPD, sehingga dapat mendukung kelancaran transisi dan optimalisasi pengelolaan keuangan daerah.

Tujuan

Bimtek ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman peserta mengenai latar belakang, filosofi, dan tujuan utama UU HKPD.
  • Memberikan penjelasan mendalam mengenai substansi dan perubahan-perubahan kunci dalam UU HKPD, termasuk aspek perpajakan daerah, retribusi daerah, transfer ke daerah, DAK, dan pinjaman daerah.
  • Mendiskusikan implikasi UU HKPD terhadap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan daerah.
  • Meningkatkan kapasitas peserta dalam mengimplementasikan ketentuan-ketentuan UU HKPD secara efektif dan efisien.
  • Memfasilitasi diskusi dan pertukaran informasi antara peserta terkait tantangan dan solusi dalam implementasi UU HKPD.

Hasil yang Diharapkan

Setelah mengikuti Bimtek ini, peserta diharapkan mampu:

  • Memahami secara komprehensif substansi dan implikasi UU HKPD.
  • Mengidentifikasi perubahan-perubahan mendasar dalam sistem hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  • Menerapkan ketentuan-ketentuan UU HKPD dalam pengelolaan keuangan daerah.
  • Meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi antara berbagai unit kerja terkait implementasi UU HKPD.
  • Mengidentifikasi potensi permasalahan dan merumuskan solusi dalam implementasi UU HKPD di tingkat daerah.

Target Peserta

Bimtek ini ditujukan kepada para pemangku kepentingan di tingkat Pemerintah Daerah, antara lain:

  • Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) atau perwakilan yang ditunjuk.
  • Sekretaris Daerah atau perwakilan yang ditunjuk.
  • Kepala/Pejabat pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dengan pengelolaan keuangan daerah (misalnya: Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah/Bappeda, Dinas Pendapatan Daerah, Inspektorat).
  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang membidangi keuangan dan anggaran.
  • Pejabat/Staf teknis yang menangani perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan daerah.

Penyelenggara Bimtek Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (HKPD)

Berkaitan hal tersebut, maka Lembaga Pengembangan Dan Peningkatan Sumber Daya Manusia ( LPPSDM ) didukung oleh narasumber dari KEMENDAGRI bersedia membantu Aparat Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk berupaya meningkatkan kinerja para SKPD dan  Anggota DPRD Serta SKPD Sekretariat DPRD, dengan mengadakan BIMTEK NASIONAL dengan tema: ”Optimalisasi Implementasi UU HKPD untuk Mewujudkan Tata Kelola Keuangan Daerah yang Efektif dan Berkeadilanyang akan diselenggarakan pada:

JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN BIMTEK NASIONAL 

Mengingat pentingnya pembahasan materi tersebut, maka diharapkan Pemerintah Daerah mengutus Para SKPD/OPD yang berkompeten untuk mengikuti acara tersebut. Adapun biaya Bimtek ini dibebankan kepada APBD masing-masing peserta.

Untuk konfirmasi pendaftaran peserta dapat menghubungi panitia di nomor Telp./Fax : (021) 21478776 HP. 081321892123 / 0811899770.

Demikian kami sampaikan, atas kehadirannya diucapkan terimakasih.

INFORMASI PENDAFTARAN PESERTA BIMTEK NASIONAL

Kegiatan Bimtek Nasional Dapat Dilaksanakan di Seluruh Provinsi/Kabupaten/Kota di Indonesia Sesuai Permintaan calon peserta.

Seperti: Jakarta, Bandung, Jogjakarta, Semarang, Surabaya, Bali, Lombok, Medan, Palembang, Lampung, Makassar, Manado, Palu, Samarinda, Balikpapan, Pontianak, Banjarmasin, Jayapura, Kupang, Ambon dll.

Tema dan Materi Bimtek lainnya….

Loading

Bagikan:

Tinggalkan Balasan